REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum memberhentikan Jaksa Andi Irfan Syafrudin. Kepala Puat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sementara ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hanya melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.
“Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jawa Timur,” kata Ketut, kepada Republika saat dihubungi, Ahad (11/6/2023).
Terkait dengan desakan untuk pemidanaan, Ketut, pun menyampaikan, agar tetap menunggu pemeriksaan internal di kejaksaan wilayah tersebut. Ketut menerangkan, sementara ini, keputusan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang sudah melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan sebagai Kejari Madiun, sudah tepat.
“Kita harus tetap mengapresiasi keputusan cepat yang dilakukan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan,” kata Ketut.
Sementara, Pengajar Ilmu Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan pemberhentian, dan penjeratan pidana terhadap Andi Irfan, perlu dilakukan sebagai bentuk ketegasan Kejagung.
“Pencopotan, harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan. Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri,” kata Azmi, Ahad (11/6/2023).
Menurut Azmi, perbuatan yang sudah dilakukan oleh Andi Irfan selaku pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan. Andi Irfan, dikatakan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun.
Akan tetapi, sudah melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai jaksa. Andi Irfan, sebelumnya diduga melakukan pungli dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Jumat (9/6/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan. Akan tetapi, pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah untuk pemidanaan.