Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir. Sudah menjadi kodrat bagi kaum Hawa yang selalu ingin tampil cantik. Di antara perhiasan yang membuat wanita tampil cantik dan feminin, terutama bagi suaminya,...
Berita Lainnya