Selasa 13 Jun 2023 07:15 WIB

Pengadilan Swedia Tetap Ngotot Tolak Pelarangan Pembakaran Alquran

Pengadilan menilai masalah keamanan tidak cukup untuk membatasi hak warga untuk demo

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan banding Swedia pada Senin (12/6/2023), mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang demonstrasi yang diwarnai pembakaran Alquran.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Pengadilan banding Swedia pada Senin (12/6/2023), mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang demonstrasi yang diwarnai pembakaran Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pengadilan banding Swedia pada Senin (12/6/2023), mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang aksi demonstrasi yang diwarnai pembakaran Alquran. Pembakaran kitab suci umat Islam di luar kedutaan besar Turki di Stockholm pada Januari lalu telah memicu kemarahan di dunia Muslim. Aksi ini berujung pada protes selama berminggu-minggu, seruan untuk memboikot produk-produk Swedia, serta menjadi penghambat proses keanggotaan Swedia di NATO.

Setelah kejadian itu, polisi menolak untuk mengizinkan dua permintaan lain, satu oleh seorang individu dan satu lagi oleh sebuah organisasi, yang akan melakukan pembakaran Alquran kembali di luar kedutaan besar Turki dan Irak di Stockholm pada Februari.

Baca Juga

Polisi beralasan bahwa protes pada bulan Januari lalu, telah membuat Swedia menjadi target prioritas yang lebih tinggi untuk diserang. Setelah dilarang para pemrotes dan penyelenggara aksi mengajukan banding ke Pengadilan Administratif di Stockholm, yang akhirnya membatalkan keputusan polisi tersebut.

Pihak pengadilan mengatakan bahwa masalah keamanan yang disebutkan polisi untuk menjadi alasan, tidak cukup untuk membatasi hak warga untuk berdemonstrasi. Namun, polisi Stockholm kemudian mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut, yang pada Senin berpihak pada pengadilan administratif yang lebih rendah.

Dalam kedua putusan tersebut, pada dua permohonan yang terpisah, pengadilan banding mengatakan bahwa "masalah ketertiban dan keamanan" yang dirujuk oleh polisi tidak memiliki "hubungan yang cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau di sekitarnya." Pihak pengadilan menambahkan, keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Administratif Tertinggi Swedia.

Polisi Swedia telah mengizinkan protes pada bulan Januari yang diorganisir oleh Rasmus Paludan, seorang aktivis Swedia-Denmark yang telah dihukum karena pelecehan rasial.

Paludan juga memprovokasi kerusuhan di Swedia tahun lalu ketika ia melakukan tur keliling negara ini dan secara terbuka membakar salinan kitab suci umat Islam.

Pembakaran Alquran pada bulan Januari juga merusak hubungan Swedia dengan Turki, yang merasa tersinggung karena polisi mengizinkan aksi demonstrasi tersebut. Ankara telah memblokir tawaran Swedia untuk bergabung dengan NATO, karena apa yang dianggapnya sebagai kegagalan Stockholm dalam menindak kelompok-kelompok Kurdi yang dianggapnya sebagai "teroris".

"Jelas bahwa mereka yang menyebabkan aib seperti itu di depan kedutaan besar negara kami tidak dapat lagi mengharapkan kebaikan dari kami terkait permohonan keanggotaan NATO mereka," kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Januari.

Para politikus Swedia telah mengkritik pembakaran Alquran, tetapi juga dengan tegas membela hak kebebasan berekspresi.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement