Selasa 13 Jun 2023 14:42 WIB

UII Mendesak Mahkamah Konstitusi Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak, bukan nomor urut terkecil dari Parpol.

Rep: Heri Purwata/ Red: Partner
.
Foto: network /Heri Purwata
.

Rektor UII, Prof Fathul Wahid. (foto : istimewa)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII (HTN FH UII), dan Pusat Studi Hukum KonsFtusi FH UII (PSHK FH UII) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem Pemilu terbuka. UII juga mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu yang berintegritas.

Hal itu diungkapkan Rektor UII, Prof Fathul Wahid ST, MSi, PhD dalam rilis yang dikirim ke media massa di Yogyakarta, Selasa (13/6/2023). Selain Rektor UII, rilis juga ditandatangani Dr Jamaludin Ghafur, SH, MH, Kepala Departemen HTN FH UII; dan Dian Kus Pratiwi SH, MH, Direktur PSHK FH UII.

BACA JUGA : Rektor UII : Masyarakat Wajib Tingkatkan Literasi Medsos di Tahun Politik, Ini Tujuannya

"UII juga meminta partai politik (Parpol) untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas," kata Fathul Wahid.