Rabu 03 Apr 2024 23:24 WIB

Peras Sopir dan Pengunjung Pasar Induk Cibitung, Enam Pria Diciduk Polisi

Sering terjadi pungutan liar kepada sopir truk Pasar Cibitung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tangan di Borgol. Polres Metro Bekasi menangkap enam orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol. Polres Metro Bekasi menangkap enam orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap enam orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keenam pria  berinisial K (22 tahun), MR (18 tahun), RB (45 tahun), AW (25 tahun), T (40 tahun) dan AL (41 tahun) melakukan pemerasan terhadap sopir dan pengunjung pasar pada Selasa (2/4/2024).

“Motif pelaku pemerasan atau pungli terhadap sopir maupun bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan belanja di dalam pasar yang akan keluar dari dalam Pasar Induk Cibitung,” Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Rabu (3/4/2024).

Saufi Salamun menjelaskan kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pintu keluar Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dikabarkan sering terjadi pungutan liar kepada sopir truk maupun bapak-bapak atau ibu-ibu yang tidak diketahui namanya yang akan keluar dari dalam Pasar Induk Cibitung.

"Menanggapi hal tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan, dan benar bahwa ada beberapa orang di pos pintu keluar Pasar Induk Cibitung kedapatan meminta uang parkir kepada sopir truk maupun bapak-bapak atau ibu-ibu yang akan keluar dari Pasar Induk Cibitung," ucap Saufi Salamun.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Cikarang Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, para pelaku pemerasan atau pungli dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 335 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement