Selasa 13 Jun 2023 18:28 WIB

In Picture: Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK

Meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo (dari kiri ke kanan), Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro, dan Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023). MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro (kiri) dan Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023). MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023). MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023). MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo (dari kiri ke kanan), Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro, dan Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023). MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023). MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo (dari kiri ke kanan), Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro, dan Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023). MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA. --  Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro, dan Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023).

MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027.

 

sumber : Republika/Wihdan Hidayat
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement