Rabu 14 Jun 2023 09:31 WIB

Jelang Putusan MK, Ibas Tegaskan Demokrasi adalah Rakyat yang Menentukan Pemimpinnya

Demokrat berharap MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI - Edhie Baskoro Yudhoyono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI - Edhie Baskoro Yudhoyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu) ditunggu banyak pihak. Ia berharap, MK dapat mempertimbangkan aspirasi banyak pihak terkait sistem proporsional terbuka. 

Termasuk aspirasi dari delapan fraksi di DPR yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. 

Baca Juga

"Saya tentunya, sekali lagi mengingatkan dan berharap penuh agar hasil keputusan hakim MK terkait dengan pasal-pasal sistem pemilu tersebut adalah yang terbaik," ujar Ibas kepada wartawan dikutip Rabu (14/6/2023). 

Menurutnya, beberapa minggu hingga bulan ke depan adalah waktu yang sangat penting dalam proses demokrasi. Baik dari partai politik, penyelenggara Pemilu 2024, hingga para pemilihnya. 

"Tentu sebagai kader dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, ya kita menginginkan sistem pemilu itu dilakukan secara terbuka, yang mana itu terkait kehendak rakyat dan kehendak mayoritas partai politik," ujar Ibas. 

"Karena sesungguhnya, kita tahu proses demokrasi itu ya kita kembalikan. Rakyatlah yang sedang berpesta, rakyatlah yang akan menentukan pemimpinnya," sambung Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu. 

MK bakal mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023). Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti di era Orde Baru. 

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. 

"Hari ini MK sudah mengumumkan sudah memublikasikan karena seperti yang saya katakan di MK itu enggak ada sidang yang digelar tiba-tiba," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (12/6/2023). 

 

photo
Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement