REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Direktorat Analisis dan Penyelarasan menggelar kegiatan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan, mengurangi kemacetan, serta memberikan pengalaman berkendara yang lebih baik bagi warga DKI Jakarta," ujar Wakil Kepala BPIP Karjono, saat membuka kegiatan, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, juga terdapat pembahasan mengenai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Permasalahan klasik di DKI Jakarta adalah kemacetan serta dominasi kendaraan pribadi di ruang jalan," ujar Zulkifli selaku Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub Prov DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Karjono menekankan, peraturan daerah tersebut harus mencerminkan semangat keadilan, kesetaraan, dan keamanan bagi seluruh warga DKI Jakarta. Selain itu, beliau menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan implementasi peraturan tersebut, agar kebijakan yang dihasilkan dapat memperoleh dukungan dan pemahaman yang lebih luas. Karjono mengingatkan pentingnya peran teknologi dalam pengendalian lalu lintas secara elektronik.
"Untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam pengendalian lalu lintas, penting untuk memanfaatkan teknologi terbaru," katanya.
Namun, beliau juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dengan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat. "Melalui raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta serta mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik," ujarnya.