Rabu 14 Jun 2023 12:53 WIB

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Operasional Penuh Oktober 2022

KCIC sebut kereta cepat Jakarta-Bandung mulai beroperasi secara penuh Oktober 2023.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Bilal Ramadhan
Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). KCIC sebut kereta cepat Jakarta-Bandung mulai beroperasi secara penuh Oktober 2023.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). KCIC sebut kereta cepat Jakarta-Bandung mulai beroperasi secara penuh Oktober 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung atau KCJB akan beroperasional penuh mulai Oktober 2023. Sejauh ini, KCIC masih terus melakukan uji coba kecepatan kereta serta penyelesaikan stasiun dan sarana prasarana kereta cepat.

Corporate Communication Manager PT KCIC Emir Monti menuturkan, sejauh ini progres pembangunan seluruh infrastruktur kereta cepat telah mencapai 91 persen.

Baca Juga

Emir menambahkan, sejauh ini pembangunan Stasiun Halim telah mencapai 92 persen. Adapun untuk Stasiun Karawang 93 persen, Stasiun Padalarang 63 persen, serta Stasiun Tegalluar 93 persen. Pihaknya pun optimistis seluruh proyek bakal rampung pada akhir Juli 2023 mendatang.

"Agustus, September KCJB akan dioperasikan itu masa pengenalan lalu dilanjutkan Oktober diharapkan beroperasi secara normal sesuai dengan ketentuan dan pembayaran tarif yang berlaku," kata Emir di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Adapun pada masa uji coba nanti, Emir menjelaskan, KCJB baru akan melayani rute Stasiun Halim-Stasiun Padalarang. Hingga menjelang operasional penuh Oktober, stasiun pemberhentian akan ditambah, yakni Stasiun Karawang yang terletak di antara Halim dan Padalarang serta Stasiun Tegalluar sebagai pemberhentian akhir.

Dari sisi kecepatan, Emir menjelaskan, hingga telah dilakukan uji coba operasional kereta cepat dengan kecepatan hingga 220 kilometer (km) per jam. Diketahui, kecepatan desain kereta cepat bisa mencapai 420 km per jam, sedangkan kecepatan teknis 385 km per jam. Namun, kecepatan yang diizinkan oleh Kementerian Perhubungan hanya 350 km per jam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement