REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro menangkap tiga muncikari sindikat prostitusi terselubung di Kota Metro, Lampung. Ketiga orang yang diduga muncikari tersebut yakni KH alias Cik Wulan (47), AWB alias Budi alias Diono (32) warga Kecamatan Metro Selatan, dan keduanya merupakan pasangan suami istri.
"Muncikari lainnya berinisial S alias Narti (42) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal dusun Titi Galih, Kelurahan Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Ketiganya tertangkap tangan menjual dua gadis. Di mana, satu di antaranya masih berstatus pelajar yang berusia 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, di Metro, Rabu (14/6/2023).
Dia menjelaskan, pada pukul 17.30 WIB didapatkan informasi terjadinya TPPO berupa adanya praktik penyediaan jasa prostitusi di rumah kos-kosan di wilayah Metro Selatan. Mendapat informasi tersebut, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan nomor telepon genggam tersangka. Karena menurut informasi, tersangka hanya menyediakan jasa prostitusi kepada orang yang dikenal.
Penyelidikan yang berlanjut dengan penyamaran tersebut membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro memancing sindikat penjualan orang untuk jasa prostitusi.
"Lalu tim menggunakan gawai milik saksi untuk berkirim pesan kepada tersangka," ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, tim sampai di rumah kos yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Tidak menunggu lama, kemudian datang tersangka dengan membawa dua korban.
"Lalu tersangka masuk ke dalam kamar beserta kedua korban dan pada saat di dalam kamar, anggota tim yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka. Tak lama kemudian datang personel gabungan Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, para muncikari tersebut memperoleh bayaran atas aktivitas prostitusi sebesar Rp 400 ribu dari masing-masing korban. "Dari uang yang dibayarkan pelanggannya, kemudian dibagi untuk tersangka sebesar Rp 400 ribu. Lalu sisanya untuk membayar kamar kos dan lainnya diberikan kepada korban," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, tiga unit HP, dan satu unit mobil yang digunakan komplotan muncikari prostitusi terselubung itu. Kini dua korban dan tiga muncikari tersebut telah diamankan di Mapolres Metro guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara, ketiga muncikari itu terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Sesuai peraturan tersebut maka sindikat muncikari yang menjual satu dari dua korban di bawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta