Kamis 15 Jun 2023 13:42 WIB

Antam Angkat Suara soal Dugaan Korupsi Emas

Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu petinggi Antam berinisial P.

Rep: Muhammad Nursyamsi/Bambang Noroyono/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Utama Antam Nicolas Kanter (kedua dari kiri), Direktur Pengembangan Usaha Antam I Dewa Bagus Wirantayai (kedua dari kanan), dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam Elisabeth Siahaan (kiri) saat RUPST Antam tahun buku 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Direktur Utama Antam Nicolas Kanter (kedua dari kiri), Direktur Pengembangan Usaha Antam I Dewa Bagus Wirantayai (kedua dari kanan), dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam Elisabeth Siahaan (kiri) saat RUPST Antam tahun buku 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Antam angkat suara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Direktur Utama Antam Nicolas Kanter mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Antam merupakan bagian dari sikap kooperatif perusahaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kita mendukung semua proses hukum, doakan semua supaya lancar," ujar Niko usai RUPS Antam di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Niko menyerahkan perusahaan juga terus melakukan peningkatan tata kelola dengan menerima banyak masukan dari dewan komisaris maupun pemangku kepentingan. Niko mengatakan manajemen Antam akan terus melakukan perbaikan sesuai dengan arahan yang ditetapkan pemangku kepentingan.

"Kami melakukan semuanya tentu sesuai aturan. Namun sebagai perusahaan yang taat pada aturan, kita juga harus selalu kooperatif dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum, itu yang sedang kita jalankan," kata Niko.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu petinggi dari PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, inisial P dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi komoditas emas. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga memeriksa inisial Y dari pihak swasta dalam kasus yang sama.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dua orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan dalam menguatkan pembuktian dan menemukan tersangka.

"P dan Y diperiksa sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement