Kamis 15 Jun 2023 15:29 WIB

Tim Hukum PDIP: Kami Hormati Putusan MK, Kita tak Revisi UU Pemilu

PDIP akan mencermati jalannya proses pemilihan umum pada 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim hukum DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menegaskan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Gugatan untuk mengganti sistem pemilu menjadi proporsional tertutup ini diajukan oleh seorang kader PDIP dan lima koleganya. 

Arteria mengatakan, partainya tidak akan berupaya menganulir putusan tersebut lewat revisi UU Pemilu demi menerapkan sistem proporsional tertutup. Setidaknya sampai Pemilu 2024 usai. 

Baca Juga

"Nggak (upayakan revisi UU Pemilu). Kita masih mencermati jalanannya proses di 2024, setelah itu baru kita akan berpikir lanjutan," kata Arteria kepada wartawan usai mengikuti sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Menurut Arteria, tidak pas mengupayakan revisi UU Pemilu untuk menganulir putusan MK. Pihaknya memilih untuk menghormati putusan MK ini, yakni melaksanakan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. 

"Nanti kita lihat setelah (hari pencoblosan) Februari 2024, apa yang disampaikan PDIP ini relevan atau MK yang relevan. Baru kita akan pertimbangan lebih lanjut," ujarnya.

Arteria diketahui dalam sidang MK sebelumnya sempat memberikan penjelasan panjang lebar soal mengapa sistem pemilu harus diganti menjadi proporsional tertutup. 

Dalam sidang pembacaan putusan atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu, MK memutuskan menolak gugatan pemohon yang ingin sistem pemilu diganti menjadi proporsional tertutup. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (15/6/2023). 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024. 

Gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini membuat dunia politik-hukum heboh sejak akhir 2022 lalu. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah kadung berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka. Alhasil, muncul kelompok pendukung sistem proporsional terbuka maupun tertutup. 

Delapan partai parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP diketahui sudah berulang kali menyatakan menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Satu-satunya partai parlemen yang mendukung sistem tersebut adalah PDIP.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement