Jumat 16 Jun 2023 14:15 WIB

Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Rp 1,36 Triliun ke Negara

Setoran negara dari Pelindo Terminal berupa pajak, konsesi, dan penerimaan nonpajak.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2022 mencapai Rp 1,36 triliun.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2022 mencapai Rp 1,36 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2022 mencapai Rp 1,36 triliun. Setoran yang diberikan meliputi setoran pajak sebesar Rp 1,17 triliun, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.

Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut, kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.

Baca Juga

"Kontribusi kepada negara sebesar Rp 1,36 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan," kata Widyaswendra, Jumat (16/6/2023).

Widyaswendra menjelaskan, pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilainye mencapai Rp 360,5 miliar. Kemudian diikuti pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar Rp 277,3 miliiar, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp 179 miliar.

"Masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang 2022 sebesar Rp 1,17 triliun," ujarnya.

 

Dadang Kurnia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement