REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong terus digencarkan. Hal ini mengingat banyaknya keluhan maupun aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising kendaraan menggunakan knalpot brong.
"Kami melakukan razia knalpot brong karena banyaknya keluhan warga yang masuk. Suara bising knalpot brong sering muncul di kalangan masyarakat, baik melalui kolom komentar di media sosial, nomor pengaduan, maupun program Jumat Curhat," kata Timbul.
Dari aduan yang masuk, katanya, masyarakat bahkan mengharapkan adanya sanksi tegas dari kepolisian terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, langsung dikenakan sanksi berupa tilang.
Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot ini juga langsung disita. Timbul menuturkan, bagi pengendara yang akan mengambil kendaraannya di Polresta Yogyakarta pun diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang asli.
"Masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas dari kepolisian untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di jalan raya," tegasnya.
Timbul menyebut, razia knalpot brong ini bahkan dilakukan hingga malam hari. Puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong pun diamankan polisi dari razia yang dilakukan pekan ini.
Razia knalpot brong akan tetap dilakukan ke depannya dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta bebas knalpot brong. Ia pun meminta agar pengendara khususnya kendaraan roda dua di Kota Yogyakarta mentaati aturan untuk tidak menggunakan knalpot brong.
"Kami sampaikan sekali lagi, kami harapkan kerja samanya kepada para pengendara untuk menghormati pengguna jalan yang lain," ungkap dia.