REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Putusan kasasi tersebut menganulir putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memutus bebas. Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, Suharto dan Jupriyadi pada Rabu (14/6/2023).
Keduanya terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Serta melanggar pasal 3 tindak pidana pencucian uang.
"Kabul PU (penuntut umum) membatalkan JF (judex facti). Terbukti pasal 372 KUHP, pasal 3 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," seperti dikutip dari laman MA, Ahad (18/6/2023).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan vonis bebas terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty dari kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Mereka tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan SPBU.
"Mengadili menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membacakan putusan, Rabu (8/2/2023).
Dakwaan kesatu pertama, yaitu Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim melanjutkan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ke satu kedua.
Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana, melainkan hukum perdata. "Membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari segala tuntutan hukum," katanya.
Dwi melanjutkan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Serta membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Irfan dan terdakwa Endang dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya," katanya.
Majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Serta sebagian dikembalikan kepada saksi korban Stelly Gandawijaya.
Dalam pertimbangannya, menilai saksi korban Stelly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. Bahkan, pelapor secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.
"Majelis tidak menemukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," katanya.