REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Floradianti, saksi ahli dari jaksa penuntut umum, mengungkap fakta tentang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (2/1/2022).
Di persidangan Flora menyampaikan, pandangan serta penjelasan tentang pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengungkapkan, terlebih dulu harus dibuktikan tindak pidana asal untuk mengetahui TPPU.
"Jadi harus dibuktikan," tanya Rendra Putra pengacara terdakwa Irfan Suryanagara saat di persidangan.
"Semua harus dibuktikan unsurnya," ujar saksi ahli menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.
Usai persidangan, Rendra menilai, pernyataan saksi ahli sangat normatif. Dia menilai, pembuktian kepada kliennye dengan pasal 372 dan pasal 378 sulit dibuktikan.
Apabila terbukti, dia menilai, hal itu terjadi pada wilayah perdata. "Sulit rasanya membuktikan terjadi (pasal) 372 dan 378. Kalau terjadi larinya perdata. Seperti itu disampaikan," katanya.
Rendra menilai, kasus yang menjerat kliennya akan masuk ke wilayah perdata. Namun, begitu unsur pidana dalam kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dulu berdasarkan fakta persidangan.
Dia menyebut, persidangan pekan depan akan memanggil saksi dan saksi ahli yang meringankan kliennya. Persidangan nanti akan digunakan kliennya untuk membuktikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Rendra pun sedikit menyentil aksi demonstrasi dari salah satu organisasi masyarakat di depan PN Bale Bandung yang sempat terjadi saat persidangan berlangsung. Mereka meminta agar hakim memutus perkara secara adil.
Dia menilai, hal yang wajar melakukan aksi demonstrasi. Namun, aksi itu dapat menganggu persidangan yang sedang berlangsung.
"Demo tadi merupakan bagian dari tekanan yang diciptakan pihak tertentu. Saya yakin, hakim berpegang teguh pada fakta persidangan," katanya.