Selasa 03 Jan 2023 07:15 WIB

Saksi Ahli Ungkap Fakta pada Kasus Eks Ketua DPRD Jabar

Unsur pidana dalam kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dulu berdasarkan fakta.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Warga menggelar demo di PN Bale Bandung. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Warga menggelar demo di PN Bale Bandung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Floradianti, saksi ahli dari jaksa penuntut umum, mengungkap fakta tentang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (2/1/2022).

Di persidangan Flora menyampaikan, pandangan serta penjelasan tentang pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengungkapkan, terlebih dulu harus dibuktikan tindak pidana asal untuk mengetahui TPPU. 

"Jadi harus dibuktikan," tanya Rendra Putra pengacara terdakwa Irfan Suryanagara saat di persidangan.

"Semua harus dibuktikan unsurnya," ujar saksi ahli menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.