REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengakui telah meminjam sejumlah dana kepada rekan bisnisnya Stelly Gandawijaja. Namun, dia membantah telah melakukan penipuan, penggelapan SPBU bahkan pencucian uang.
Irfan pun menilai, tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dirinya hukuman 12 tahun penjara akibat melakukan penipuan dan pencucian uang, tidak masuk akal. "Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri, dua belas tahun," ujarnya saat membacakan pleidoi secara daring pada sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (30/1/2023).
Dia mengaku meminjam dana talangan kepada Stelly dengan pertimbangan sebagian uang miliknya berada pada pelapor. Termasuk, sejumlah fee dari bantuannya ke Stelly melakukan pembebasan lahan di Sukabumi dan Majalengka.
Pinjaman dana ke Stelly yaitu uang Rp 12,5 miliar untuk pembelian SPBU Walahar di Karawang, membeli rumah di Cipedes Bandung Rp 1,6 miliar, dana Rp 600 hingga Rp 800 juta untuk membayar kekurangan pembelian rumah di Setraduta Bandung. Serta transfer Rp 50 juta tiap bulan untuk dukungan kegiatan politik periode 2014-2018.