Oleh : Muhammad Hafil, Jurnalis Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, Kontroversi Pesantren Al Zaytun tidak kunjung selesai. Padahal, kontroversi ini sudah muncul sejak dua dekade lalu. Namun sepertinya ada pembiaran sehingga pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini terus eksis.
Pemerintah sejak dua dekade lalu sudah diingatkan tentang kontroversi Al Zaytun yang dinyatakan oleh sejumlah ormas Islam melalui hasil kajian, ajarannya menyimpang. Tidak hanya soal ajarannya yang menyimpang, tetapi juga ada indikasi negara dalam negara di pesantren ini. Ini berarti ada indikasi melawan pemerintahan yang sah.
Belakangan, pada pekan lalu, dua ormas Islam besar dan berpengaruh di Indonesia sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah soal Al Zaytun. Pertama, datang dari PWNU Jawa Barat.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyikapi keresahan masyarakat atas ajaran-ajaran kontroversial dari Pesantren Al Zaytun di Indramayu. Agar ajaran-ajaran ini tak terus meluas, PWNU Jabar merekomendasikan pemerintah bertindak tegas.
Dalam bathsul masail itu, dikaji dalam pandangan fiqih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik al Al Zaytun. Menurut Bahtsul Masail tentu saja seharusnya pemerintah tidak membiarkan penyimpangan di pesantren Al-Zaytun ini berlarut-larut. Karena semakin dibiarkan maka akan semakin berbahaya.
Mendasari atas permasalahan-permasalahan tersebut, hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat merekomendasikan, agar pemerintah segera menindak tegas pesantren Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBM NU Jabar.
Rekomendasi kedua datang dari MUI Jabar yang telah merekomendasi agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegur pengurus Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Rekomendasi teguran telah diberikan MUI kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. MUI Jabar meminta agar teguran ini bisa turut diperhatikan.
Jika diumpamakan dalam perkara hukum, dua alat bukti bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Maka dalam perkara ini, dua rekomendasi dari dua ormas Islam besar dan berpengaruh di Indonesia seharusnya bisa menjadi dasar pemerintah untuk menindak tegas Al Zaytun.
Mengapa harus menindak tegas?
Penindakan tegas oleh pemerintah selaku institusi yang memiliki otoritas harus dilakukan. Sebab, dengan cara pendekatan agama melalui ormas ataupun ulama, pimpinan Al Zaytun tak juga sadar.
Bayangkan, pesantren ini sejak kontroversinya muncul 20 tahunan lalu, masih tetap eksis. Berapa banyak murid atau santri yang mendapat ajaran-ajaran menyimpang dari pesantren ini selama 20 tahunan ini.
Dan, jika masih terus dibiarkan, maka akan terus bertambahlah pemahaman menyimpang dari pimpinan Al Zaytun kepada para santri-santri itu. Dan yang dikhawatirkan, para santri ini ketika lulus, mereka bisa saja mengajarkan apa yang didapat dari pesantren ini di masyarakatnya, minimal kepada keluarganya.
Instansi apa yang harus bertindak?
Pertama, Penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bisa menindak pimpinan pesantren Al Zaytun, terutama Panji Gumilang. Mengapa, karena ada unsur penodaan agama yang melanggar undang-undang. Ini bersumber dari pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Kitab Suci Umat Islam Alquran merupakan karangan belaka dari Nabi Muhammad.
Kedua, Kementerian Agama juga harus bertindak. Sejumlah ajaran Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytuun sudah dinyatakan menyimpang oleh hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar. Karena itu,hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat merekomendasikan, pertama, agar pemerintah segera menindak tegas pesantren Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBM NU Jabar.
Belum lagi pandangan ormas-ormas Islam lainnya seperti MUI, FUUI soal penyimpangan Al Zaytun. Maka dari itu, Kementerina Agama sudah sepatutnya mendengarkan rekomendasi dari sejumlah ormas Islam untuk menindak Al Zaytun.
Ketiga, Pemerintah Daerah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.
Ridwan Kamil menjelaskan kalau urusan fikih, ada di wilayah para ulama. Oleh karena itu, pihaknya sedang berkoordinasi menunggu fatwa dari MUI. "Kalau fatwanya harus ada tindakan secara keagamaan, maka pemerintah Jawa barat akan melakukan sebuah ukuran," kata Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
"Tapi urusan kondusivitas, menjaga kemanan, demonya tidak merusak itu urusan pemerintah daerah, jadi kami menunggu rekomendasi dari mereka (MUI)," tambah Ridwan Kamil.
Nah, Ridwan Kamil sekarang sudah mendapatkan rekomendasi dari MUI Jabar soal Al Zaytun. Karena itu, sudah sepatutnya, seperti yang dia utarakan, harus ada tindakan terukur dari Pemerintah Daerah Jabar mengenai Al Zaytun.
Apalagi, pada pekan lalu diketahui ribuan masyarakat mendatangi Al Zaytun untuk memprotes ajaran-ajaran menyimpang dari Al Zaytun. Tentunya masyarakat resah jika ajaran itu dibiarkan, maka akan semakin membahayakan pemahaman masyarakat.
Sudah saatnya, pemerintah memperhatikan betul-betul mengenai ajaran di Pesantren Al Zaytun yang banyak kontroversinya. Sehingga, kegaduhan yang muncul di masyarakat tak dibiarkan berlarut-larut.