Kamis 23 Jan 2025 15:47 WIB

Jaksa Ungkap Panji Gumilang Alihkan Kekayaan Yayasan untuk Bayar Utang Pribadi

Dalam dakwaan, Panji Gumilang juga diduga melakukan TPPU.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bersiap mengikuti sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bersiap mengikuti sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Terdakwa Panji Gumilang diduga telah mengalihkan kekayaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk membayar utang pribadinya. Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Jawa Barat, dalam sidang perdana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Panji Gumilang didakwa mengalihkan kekayaan milik yayasan tersebut ke rekening atas nama pribadinya dari 15 Desember 2014 hingga Mei 2023,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko Supramurbada di Indramayu, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga

Eko mengatakan Panji Gumilang merupakan Ketua Pembina YPI di Indramayu, yang menjabat sejak 2005 hingga sekarang dan telah melakukan sejumlah penyalahgunaan kekayaan yayasan tersebut. Menurutnya, dana yang dialihkan terdakwa digunakan untuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta. Nilai utang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain membayar utang, kata dia, JPU menemukan adanya dana yayasan yang digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan properti lainnya. Ia mengungkapkan aset-aset itu kemudian diatasnamakan pribadi, keluarga, dan beberapa pengurus yayasan yang turut mendukung tindakan tersebut.

“Beberapa aset dibeli dengan dana yayasan, namun pendaftaran kepemilikannya tidak sesuai, karena atas nama pribadi terdakwa maupun keluarganya,” katanya.

Dia menuturkan dalam dakwaan, Panji Gumilang juga diduga melakukan TPPU. Hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut digunakan untuk berbagai transaksi yang dinilai tidak sah. 

JPU menyampaikan dana yang dialihkan terdakwa berasal dari beberapa sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan YPI.

“Berdasarkan berkas perkara yang kami teliti, ada pencampuran dana yang tidak sah dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eko mengemukakan dari kurun waktu 2014 hingga 2023, terdakwa tercatat memiliki 82 rekening bank dan deposito yang dipakai untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan.

“Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara, dari 2014 sampai 2023, ada rekening sebanyak 82 rekening dan deposito, atas nama terdakwa,” ucap dia.

Dalam persidangan perdana di PN Indramayu, JPU menyusun dakwaan secara kumulatif yang merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

photo
Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement