REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Melalui beleid tersebut, penyediaan bahan bakar campuran bensin dan tetes tebu dapat dipasarkan di Tanah Air.
Pada poin a dan b bagian pertimbangan Perpres 40 Tahun 2023, dijelaskan, kebijakan percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Di sisi lain, untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati.
Adapun, dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol, pemerintah telah menyusun peta jalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1. Pertama, dilakukan peningkatan produktivitas tebu ditargetkan sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, serta lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen.
Keempat, peningkatan kesejahteraan petani. Kelima, yakni peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit 1,2 juta kiloliter (KL).
Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial serta sistem multiusaha.
Pencapaian swasembada gula untuk konsumsi ditargetkan paling lambat tahun 2028. Adapun swasembada gula untuk kebutuhan industri paling lambat tahun 2030, begitu pula peningkatan produksi bioetanol diwujudkan paling lambat pada tahun yang sama.
Pemerintah pun menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana percepatan swasembada gula serta penyediaan bioetanol, seperti ditulis dalam Pasal 4 Perpres tersebut.