Rabu 21 Jun 2023 06:22 WIB

DPRD Kota Bogor Minta Dinas Pendidikan Larang Wisuda Sekolah

Seorang siswa ijazahnya ditahan pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar wisuda.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wisuda sekolah TK-SMA (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Wisuda sekolah TK-SMA (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi IV DPRD Kota Bogor memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, terkait fenomena wisuda untuk anak sekolah tingkat TK sampai SMA. Dari hasil pertemuan dan rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P Sultani menjelaskan, pada rapat tersebut, Komisi IV mendalami dan mengupas peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah, dan Kepala Sekolah terkait kejadian wisuda yang dilandasi oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda ini.

“Kita mengimbau, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi, dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi IV, hasil rapat dengan dinas pendidikan,” ujar Devi, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebutkan, berdasarkan temuan yang diterima oleh Komisi IV, terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda. Orangtua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.

Biaya wisuda sekolah yang memberatkan ...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement