REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng).
"Kami berharap ke depan 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat menjadi Desa Antikorupsi seluruhnya," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu (21/6/2023).
Kini pemerintah kabupaten setempat menyiapkan 17 desa lagi sebagai calon Desa Antikorupsi, kata Halikinnor saat sosialisasi bagi calon Desa Antikorupsi yang menghadirkan tim dari KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Perluasan ini, katanya sebagai bukti komitmen pemerintah kabupaten mendukung program KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam mewujudkan Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia.