REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng).
"Kami berharap ke depan 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat menjadi Desa Antikorupsi seluruhnya," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu (21/6/2023).
Kini pemerintah kabupaten setempat menyiapkan 17 desa lagi sebagai calon Desa Antikorupsi, kata Halikinnor saat sosialisasi bagi calon Desa Antikorupsi yang menghadirkan tim dari KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Perluasan ini, katanya sebagai bukti komitmen pemerintah kabupaten mendukung program KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam mewujudkan Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini didasari pemikiran bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan.
"Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengawalinya dari desa," jelasnya.
Untuk tahap awal perluasan calon Desa Antikorupsi di Kotawaringin Timur, berdasarkan penilaian tim, ditetapkan 17 desa sebagai calon Desa Antikorupsi Kotawaringin Timur.
Hari ini ke-17 kepala desa dari desa tersebut hadir bersama sekretaris desa dan kepala urusan keuangan. Melalui kegiatan ini diharap nanti desa-desa yang ada di Kotawaringin Timur dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme.
Halikinnor mengingatkan Inspektur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan camat agar melakukan pendampingan dan mengawal terhadap pelaksanaan dan tahapan pembentukan desa antikorupsi ini.
Untuk target jangka pendek, 17 desa yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi pada 2023 ini diharapkan memenuhi syarat dan memperoleh nilai yang layak sehingga akan dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi Kabupaten Kotawaringin Timur
"Saya juga berpesan kepada peserta kegiatan ini dan 17 desa agar memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini, karena mendapatkan ilmu anti korupsi langsung dari tim KPK RI, yang belum tentu diperoleh desa-desa lain yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah," harap Halikinnor.
Peserta diharapkan mengikuti dan memahami terkait indikator penilaian calon desa antikorupsi dan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa sehingga ke depannya dapat menjadi contoh bagi desa-desa dalam wilayah kecamatan masing-masing.
Selanjutnya, diharap dapat menerapkan dan menjadikan budaya nilai-nilai antikorupsi meliputi jujur, peduli, mandiri, disiplin tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa yang berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
"Untuk 2023 semua desa di Kotawaringin Timur diwajibkan menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) secara online. Semoga kita dapat mewujudkan Desa Antikorupsi bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," demikian Halikinnor.