REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan) berkaitan dengan dugaan rasuah penempatan jabatan pegawai. Saat ini penyelidikan itu masih dilakukan.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri wartawan, Rabu (21/6/2023).
KPK pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, hingga kini dugaan itu masih dalam proses penyelidikan. Ali mengungkapkan, praktik korupsi dalam mutasi jabatan ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Dia menyebut, pemilihan dan pencarian pejabat itu memang rentan dengan rasuah.
"Pada beberapa perkara lain yang ditangani KPK sebelumnya, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," ungkap Ali.