REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais melakukan kunjungan ke dua sekolah di Kabupaten Bantul untuk memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dua sekolah yang dipantau, yakni SMAN 1 Bantul dan SMPN 1 Bantul.
Indraza menjelaskan, pihaknya tengah memantau jalannya PPDB di sebanyak 34 provinsi, karena dari tahun ke tahun banyak ditemukan kendala dalam pelaksanaannya.
"Bukan hanya negatif, banyak juga inovasi yang dilakukan berbagai daerah. Tapi, kami mengembalikan lagi apa pun juga bentuk pelayanan harus mengikuti standar-standar atau kaidah yang baik. Adanya kepatutan kepantasan, tidak diskriminatif, prosesnya juga harus transparan dan akuntabel," ujar Indraza saat ditemui Republika.co.id di SMAN 1 Bantul, Rabu (21/6/2023).
Provinsi DIY, menurutnya, merupakan salah satu yang memiliki inovasi berbeda dengan adanya Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Menurut Indraza, ASPD ini tidak jauh berbeda dengan sistem NEM sehingga perlu dikaji lagi apakah ini perlu.
"ASPD apakah itu juga mendorong standar pendidikan di Yogya atau cuma sebatas seleksi. Akan kami bahas dan kaji dan beri masukan kepada Kemendikbud," ujar Indraza.
Dalam pemantauannya ke SMAN 1 Bantul, Indraza mengajukan berbagai pertanyaan seputar jalur masuk PPDB. Kendala-kendala apa saja yang ditemukan oleh pihak sekolah ketika para calon siswa mendaftar.
Guru bagian kesiswaan SMAN 1 Bantul, Bethi Novianingsih mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan kendala berarti selama proses pendaftaran PPDB. Akan tetapi, ia menemukan masih ada orang tua ataupun calon siswa yang tidak mengerti alur pendaftaran.
"Kita masih menemukan masih ada siswa yang belum mengajukan akun dan tidak ke posko PPDB, jadinya nggak bisa daftar karena masa pendaftaran akun sudah lewat. Ini menunjukkan sosialisasi yang belum maksimal," kata Bethi di Posko PPDB SMAN 1 Bantul.
Ia menilai, perlunya sosialisasi dari sekolah-sekolah SMP bahwa saat pendaftaran PPDB ke SMA, para orangtua dan calon siswa bisa ke posko PPDB Dinas Dikpora ataupun sekolah bersangkutan.
"Karena kalau lewat alur pendaftarannya, ya tidak bisa masuk sekolah manapun," katanya.