Rabu 22 Jun 2022 05:50 WIB

Ombudsman DIY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Prosedur PPDB SMP di Bantul

Tiga SMP di Bantul diduga melanggar PPDB dengan tak membuka jalur zonasi lingkungan.

Orangtua wali murid melihat pengumuman PPDB tingakat SMU di SMU 8 Yogyakarta. (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Orangtua wali murid melihat pengumuman PPDB tingakat SMU di SMU 8 Yogyakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring. Dugaan pelanggaran PPDB terjadi di tingkat sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Bantul, DIY.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB di Bantul terkait prosedur pendaftaran jalur lingkungan sekolah," kata Asisten Pemeriksaan ORI DIY Ruli Arifah ditemui di SMP Negeri 3 Sewon, Bantul, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Catatan ORI DIY, setidaknya tiga SMP di Bantul diduga melanggar petunjuk teknis (juknis) dengan tidak membuka jalur zonasi lingkungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, ORI DIY menurunkan tim ke lapangan untuk meminta informasi dan keterangan ke sekolah bersangkutan.

"Kami sudah meminta penjelasan langsung kepada Kepala Sekolah SMP 1 Sewon dan terakhir ke operator SMP 3 Sewon. Ini terkait prosedur pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang menggunakan radius 500 meter," katanya.

Ruli mengatakan, ada pelapor mengeluhkan bahwa di sistem tidak buka jalur zonasi lingkungan secara daring. Sehingga pihaknya sudah meminta klarifikasi ke kedua sekolah dan mendapatkan beberapa penjelasan.

"Antara lain prosedur jalur lingkungan sekolah dengan radius 500 meter itu memang sudah lima tahun lalu secara luring, sementara yang lain secara daring, mungkin pelapor juga belum dapat informasi terkait hal tersebut," katanya.

Oleh karena itu, dari penjelasan tersebut, pihaknya menyarankan agar sekolah tetap melakukan sosialisasi terkait pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang melalui luring. Karena tidak semua masyarakat mengetahui prosedur tersebut.

"Kalau aturan zonasi lingkungan sekolah itu jarak kurang dari 500 meter dari sekolah wajib diterima, tapi kalau dari pelapor kami masih mendalami, kami masih perlu detail di mana rumah pelapor, jarak dari sekolah bagaimana, jadi kami belum sampai kesimpulan," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan klarifikasi dan mencari informasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul terkait pelaksanaan PPDB jalur lingkungan sekolah. "Kalau yang melaporkan ke ombudsman itu satu orang, tetapi mungkin informasi tersebut sudah menyebar di mana mana, itu sudah sejak kemarin hari pertama. Jadi memang kita ada nomor aduan yang kami bisa merespons secara cepat," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement