REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR--Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap seorang ibu dan anaknya. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang yang korbannya akan dikirim ke luar negeri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengemukakan pelaku yang ditangkap itu adalah ESP dan NA. Keduanya warga Desa Begelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kasus itu terungkap berkat laporan dari korban yang berinisial SL (34 tahun), warga Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
"Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang kami amankan dan satu korban. Pelaku adalah ESP dan NA. Untuk ESP bertugas sebagai tim pelaksana di lapangan menawarkan jasa dari Facebook kemudian promosi, dan NA bertugas wawancara kepada korban," ujar AKBP Argowiyono di Blitar, Rabu (21/6/2023).
Ia menjelaskan, tersangka ESP menawarkan kepada korban bahwa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja di Singapura. Nantinya, akan dipekerjakan sebagai perawat bayi, perawat orang tua, atau sebagai pengurus rumah tangga (IRT) dengan cara melalui PL (Pekerja Lapangan) juga lewat promosi.