REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap dua tersangka penyeret anjing menggunakan sepeda motor yang videonya viral beberapa waktu lalu. Kedua pelaku itu, HG (20) dan MT (24), yang diduga berperan masing-masing sebagai joki sepeda motor dan menyeret anjing tersebut, kata Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu di Jambi, Rabu (21/6/2023).
Keduanya ditangkap pada Rabu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV. Pengakuan para tersangka, anjing yang diseret ini dicuri dari kawasan Kelurahan Talang Banjar di dekat tempat pembuangan sampah.
"Selanjutnya pelaku MT, menjerat anjing tersebut dengan alat jerat, kemudian diseret menggunakan sepeda motor," katanya.
Setelah menyeret anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke warung tuak. Keduanya mengaku tega menyeret anjing tersebut karena takut akan digigit. Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.