Kamis 22 Jun 2023 15:19 WIB

Draf Revisi UU Desa Mulai Disusun: Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Dana Desa Naik

Masa jabatan kades menjadi 9 tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

Red: Andri Saubani
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar

Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi adalah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

Baca Juga

"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," ujar Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.