REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar
Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi adalah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," ujar Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).
Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.