Kamis 22 Jun 2023 20:24 WIB

Cara KPU Mengecek Orang yang Pura-Pura Meninggal Tetap Masuk Daftar Pemilih

Orang yang sudah meninggal bakal dicoret dari daftar pemilih pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang menjelaskan proses pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemili) 2024 saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Dalam kesempatan itu, Betty membantah tudingan data aneh dengan cara menampilkan salinan KTP-el milik pemilih dengan nama satu huruf saja.
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang menjelaskan proses pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemili) 2024 saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Dalam kesempatan itu, Betty membantah tudingan data aneh dengan cara menampilkan salinan KTP-el milik pemilih dengan nama satu huruf saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih Pemilu 2024, termasuk orang yang pura-pura meninggal dunia. KPU tidak mau mencoret begitu saja pemilih yang disebut-sebut sudah wafat.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya memutakhirkan data pemilih berdasarkan dokumen yang sah atau secara de jureOrang yang sudah meninggal bakal dicoret dari daftar pemilih apabila keluarganya menunjukkan akta kematian. 

Baca Juga

"Sepanjang data itu ada, tentu akan kami tindak lanjuti (hapus dari daftar pemilih). Tapi, kalau hanya 'katanya' si fulan meninggal dunia, tidak ada buktinya, itu tidak bisa kita hapus," kata Betty kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Kebijakan verifikasi pemilih secara de jure ini, kata Betty, berkaca dari pengalaman pemilihan-pemilihan sebelumnya. Ada warga yang sebenarnya memenuhi syarat masuk daftar pemilih, tapi dicoret karena pura-pura meninggal.