REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih Pemilu 2024, termasuk orang yang pura-pura meninggal dunia. KPU tidak mau mencoret begitu saja pemilih yang disebut-sebut sudah wafat.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya memutakhirkan data pemilih berdasarkan dokumen yang sah atau secara de jure. Orang yang sudah meninggal bakal dicoret dari daftar pemilih apabila keluarganya menunjukkan akta kematian.
"Sepanjang data itu ada, tentu akan kami tindak lanjuti (hapus dari daftar pemilih). Tapi, kalau hanya 'katanya' si fulan meninggal dunia, tidak ada buktinya, itu tidak bisa kita hapus," kata Betty kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Kebijakan verifikasi pemilih secara de jure ini, kata Betty, berkaca dari pengalaman pemilihan-pemilihan sebelumnya. Ada warga yang sebenarnya memenuhi syarat masuk daftar pemilih, tapi dicoret karena pura-pura meninggal.