REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari kasus yang diungkap di wilayah Cirebon, Jawa Barat, itu Satuan Reserse Narkoba menangkap empat tersangka.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, empat kasus narkoba itu diungkap pada Juni 2023. Dua kasus di antaranya di wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Sedangkan profesi mereka sehari-hari berbeda-beda. Ada yang pengangguran maupun wiraswasta,” kata Kapolresta, saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Jumat (23/6/2023).
Tersangka yang ditangkap terkait kasus narkoba ini berinisial MHD (44 tahun), MA (23), THP (37), dan RS (42). Dari tersangka, Kapolresta menyebut, disita barang bukti 961,08 gram sabu-sabu, yang terdiri atas 844,05 gram sabu-sabu kristal putih dan 117,03 gram sabu-sabu kristal merah.
Polisi juga menyita pil ekstasi mencapai 5.184 butir. Terdiri atas 3.400 butir ekstasi jenis Instagram, 1.723 butir jenis Minion, 28 butir jenis Gucci, dan 33 butir jenis Superman.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Markas Polresta Cirebon. Tersangka diperiksa lebih lanjut.
Para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 112 juncto (jo) Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kapolresta.