REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari kasus yang diungkap di wilayah Cirebon, Jawa Barat, itu Satuan Reserse Narkoba menangkap empat tersangka.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, empat kasus narkoba itu diungkap pada Juni 2023. Dua kasus di antaranya di wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Sedangkan profesi mereka sehari-hari berbeda-beda. Ada yang pengangguran maupun wiraswasta,” kata Kapolresta, saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Jumat (23/6/2023).
Tersangka yang ditangkap terkait kasus narkoba ini berinisial MHD (44 tahun), MA (23), THP (37), dan RS (42). Dari tersangka, Kapolresta menyebut, disita barang bukti 961,08 gram sabu-sabu, yang terdiri atas 844,05 gram sabu-sabu kristal putih dan 117,03 gram sabu-sabu kristal merah.