BOYANESIA -- Salam toghellen (saudara)....Penting untuk diingat bahwa wudhu harus tetap dijaga untuk menunaikan ibadah sholat. Beberapa contoh situasi yang dapat membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu lewat dua lubang qubul atau dubur, menyentuh kemaluan dengan telalapak tangan, dan hilangnya akal karena mabuk, tidur atau sakit.
Sebagian ulama juga menyatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram juga termasuk hal yang dapat membatalkan wudhu. Lalu bagaimana dengan mencium istri, apakah hal itu membatalkan wudhu?
Pakar tafsir Prof M Quraish Shihab menjelaskan bahwa ada satu hadits yang bersumber dari Aisyah radhiyallhu anha yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mencium istri beliau, kemudian menuju ke masjid untuk sholat tanpa berwudhu.
Menurut M Quraish, hadits tersebut menjadi pegangan sementara ulama untuk menilai bahwa ciuman seorang suami kepada istrinya tidak membatalkan wudhu.
“Akan tetapi, ada juga ulama yang menilai, jangankan ciuman, persentuhan pria dan wanita pun sudah memmbatalkan wudhu, baik disertai syahwat atau tidak,” jelas M Quraish dikutip dari buku terbitan Lentera Hati yang berjudul “M Quraish Shihab Menjawab”.
Dia menambahkan, pandangan moderat mengatakan bahwa wudhu baru batal jika lahir rangsangan syahwat akibat persentuhan atau ciuman itu. Perbedaan pendapat ini lahir dari perbedaan penilaian terhadap hadits-hadits Nabi SAW.
Wallahu a’lam, dan hanya Allah yang Maha Mengetahui.....