Ahad 25 Jun 2023 03:51 WIB

PN Jakpus Kabulkan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya Pria Kristen Nikahi Muslimah Menurut Muhammadiyah

Majelis Tarjih Muhammadiyah menyebut pernikahan beda agama hukumnya haram.

Rep: Kurusetra/ Red: Partner
.

PN Jakpus kabulkan permohonan nikah beda agama. Foto: Dok Republika.
PN Jakpus kabulkan permohonan nikah beda agama. Foto: Dok Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pemohon JEA (beragama Kristen) yang berencana menikah seorang Muslimah berinisial SW. Keputusan itu berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Lantas bagaimana pandangan Muhammadiyah soal nikah beda agama?

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan pernikahan beda agama hukumnya haram. Dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan para ulama sepakat perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. "Ulama juga sepakat laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Budha, Hindu, dll)," kata Ichsan seperti dinukil dari situs resmi Muhammadiyah.

BACA JUGA: Gus Baha: Sampai Mati Pun tak Ada Dalil Membolehkan Nikah Beda Agama

.

Ichsan menjelaskan, hukum haram tersebut sejalan sejalan dengan penggalan Surah Al Baqarah ayat 221. Sementara yang diperselisihkan para ulama adalah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani?

Dalam Surah Al Maidah ayat 5, Ichsan menjelaskan, terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah. Para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya, tetapi Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil posisi untuk mengharamkannya.

“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh Ahli Kitab maupun orang Musyrik. Pilihannya hanya satu yaitu yaitu laki-laki Muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki Muslim, bolehkah menikah perempuan Ahli Kitab?” tanya Ichsan dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (14/12).

BACA JUGA: Abu Janda: Nikah Beda Agama Boleh, Kalau Sudah Cinta Agama Bukan Pembatas

Menurut Ichsan, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Sekalipun seorang laki-laki Muslim ada indikasi boleh menikah Kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut. Salah satunya alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.

“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada Agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ucap Ichsan.

Islam melarang pernikahan beda agama karena...


PN Jakpus kabulkan permohonan nikah beda agama. Foto: Dok Republika.
PN Jakpus kabulkan permohonan nikah beda agama. Foto: Dok Republika.

FATWA MUI SOAL PELARANGAN NIKAH BEDA AGAMA

Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab. Sedangkan pria Muslim masih diizinkan menikah wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Maidah ayat 5.

Dalam istilah fikih, orang musyrik adalah mereka yang menyembah Tuhan selain Allah. sedangkan ahli kitab adalah sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Kiai Dilarang Makan Daging Babi, Pendeta tak Menikah, Padahal Sama-Sama Enak

Di Indonesia sendiri pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena di tahun itu disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama dan memunculkan perdebatan di masyarakat, hingga dikhawatirkan melahirkan pemikiran bahwa pernikahan beda agama dibolehkan dengan dalih hak asasi manusia. Karenanya dalam Munas MUI VII pada 26-29 Juli 2005 memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

BACA JUGA: Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Diberikan Belanda untuk Redam Perlawanan Umat Islam

Hadits Nabi saw:

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu.” (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)

.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:

> Tak Lagi Terbitkan Koran, Republika Siap Full Digital Agar tak Ketinggalan Kereta dan Zaman

> Download GB WA (WhatsApp GB) Gratis Pakai Google Chrome: Banyak Update Fitur-Fitur Seru

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah

> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: [email protected]. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.n

sumber : https://kurusetra.republika.co.id/posts/224878/pn-jakpus-kabulkan-nikah-beda-agama-ini-hukumnya-pria-kristen-nikahi-muslimah-menurut-muhammadiyah
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement