REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menolak mentah-mentan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Johnny mengklaim akan membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada Johnny apakah memahaminya. Johnny menimpali majelis hakim bahwa dirinya tak terlibat kasus korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
"Saya ngerti, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023).
Baca juga : Penyidik Kejagung Blokir Aset dan Rekening Perusahaan Milik Suami Puan Maharani
Majelis Hakim mensinyalkan keberatan Johnny sebaiknya disampaikan dalam eksepsi.
"Soal itu nanti lah," ujar hakim ketua Fahzal Hendri.
Johnny bahkan dengan percaya diri menyatakan bakal membuktikan tak terlibat kasus korupsi. Eks sekjen Partai NasDem itu akan coba membuktikan kata-katanya setidaknya dalam pengajuan eksepsi pekan depan. "Ya nanti akan saya buktikan," ujar eks sekjen DPP Partai Nasdem itu.
Majelis hakim mengingatkan kubu Johnny agar mengikuti panduan yang berlaku dalam pengajuan eksepsi. Majelis hakim mewanti-wanti agar isi eksepsi tak mengandung pokok perkara.
"Akan eksepsi terhadap formalitas surat dakwaan? Saya ingatkan jangan nyinggung pokok perkara pasti kami tolak," ujar Fahzal.
"Kami akan ajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum Johnny.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian itu muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan terdakwa lainnya.
Baca juga : Uang Korupsi Proyek BTS Disebut Mengalir ke Komisi I DPR Hingga Pengawas Keuangan
Kasus ini ikut menyeret lima terdakwa lain, yaitu Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dua nama pertama yang disebut di atas ikut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama dengan Johnny. "Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU.