Kamis 20 Jun 2024 18:11 WIB

Perantara Suap Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sadikin dinilai terbukti jadi perantaran suap yang diterima Achsanul di kasus BTS 4G.

Red: Andri Saubani
Tersangka ke-14 Tipikor BTS 4G BAKTI Sadikin Rusli
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Tersangka ke-14 Tipikor BTS 4G BAKTI Sadikin Rusli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan nonaktif Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Ia dinilai terbukti menjadi perantara uang suap yang diterima Achsanul terkait kasus BTS 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Sadikin Rusli berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Fahzal menyebutkan Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Dengan demikian, Sadikin terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain menetapkan hukuman, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sadikin dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Sadikin tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada Sadikin. Dia mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni Sadikin memberikan bantuan kepada terdakwa Achsanul selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi serta merasa tidak bersalah dalam perkara.