Selasa 04 Jun 2024 12:40 WIB

Jaksa Tegaskan Pengembalian Uang Suap oleh Achsanul Qosasi tak Hapus Pidana, Ini Alasannya

Achsanul Qosasi sudah pernah mengembalikan Rp 40 miliar terkait perkaranya.

Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih (kiri) berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
Foto: ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih (kiri) berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi tidak dapat menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa. Pasalnya, kata dia, sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima.

"Terdakwa justru menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah di daerah Kemang, yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau siapkan untuk menyimpan uang tersebut," kata Bagus dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Jaksa menuturkan, sebelumnya Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi berdalil terdapat pengembalian oleh kliennya atas uang yang diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 40 miliar tanpa berkurang sedikitpun dan tidak digunakan. Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.

Oleh karena itu, Bagus menegaskan penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum. Yakni menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Achsanul berupa 5 tahun penjara serta pembayaran denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

"Di dalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain secara khusus perihal pertimbangan terhadap hal-hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana," tuturnya.

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement