Selasa 27 Jun 2023 18:33 WIB

Pengetatan Regulasi Pajak Global, Ini Saran EY Buat Para Pengusaha RI

EY Indonesia mengajurkan pengusaha patuh pada semua aturan perpajakan.

Ilustrasi bayar pajak.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi bayar pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut 2023 EY Tax Risk and Controversy Survey, jumlah pemeriksaan pajak perusahaan diperkirakan akan meningkat lebih dari sepertiga selama dua tahun ke depan, termasuk di Indonesia. Karena itu, wajib pajak Indonesia perlu bersiap diri.

EY Indonesia Business Tax Services Partner Yudie Paimanta menjelaskan, dengan diberlakukannya berbagai undang-undang perpajakan baru dan peraturan pelaksanaannya sejak 2020, wajib pajak Indonesia harus proaktif untuk mematuhi peraturan perpajakan terbaru.

Baca Juga

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah mengambil inisiatif untuk meningkatkan proses bisnis dan penegakan hukum. Antara lain dengan mengimplementasikan Core Tax Administration System (sistem informasi dengan platform teknologi terkini), Compliance Risk Management wajib pajak (untuk memetakan kepatuhan tingkat wajib pajak), dan Analisis Data Profil Wajib Pajak Berbasis Web. "Inisiatif DJP ini akan memaksa wajib pajak agar lebih siap dalam menghadapi risiko perpajakan mereka," ungkap Yudie melalui siaran pers EY Indonesia kepada Republika, Selasa (27/6/2023).

Kata Yudie, statistik menunjukkan peningkatan besar dalam jumlah kasus kontroversi pajak di Indonesia. Oleh sebab itu, wajib pajak harus mampu mengelola potensi risiko pajak tersebut.

Ia membagi saran tindakan yang penting untuk dipertimbangkan perusahaan terkait implementasi regulasi baru perpajakan. Pertama, mematuhi secara menyeluruh undang-undang dan peraturan perpajakan.

Kedua, melakukan persiapan sejak awal dengan memastikan adanya dokumentasi yang baik dan lengkap. Hal itu guna mengantisipasi pemeriksaan pajak di masa mendatang.

Ketiga, memiliki pengawasan yang jelas terhadap masalah perpajakan saat ini dan yang berpotensi muncul di masa mendatang. Keempat, menempatkan tim terbaik dalam menangani masalah perpajakan sejak awal.

Tinjauan diagnostik pajak saat wajib pajak melakukan uji tuntas pajak mandiri harus dilakukan secara teratur untuk mengidentifikasi dan mengatasi risiko pajak sejak jauh-jauh hari. "Semua dokumen dan perjanjian utama harus ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan tujuannya," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement