REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dalam perkara ini, Angin terjerat menerima aliran gratifikasi Rp 29,5 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Rp 44,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Angin Prayitno Aji terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang disertai TPPU.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).
Tak hanya tuntutan penjara dan denda, Angin Prayitno Aji juga menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 29,5 miliar akibat kejahatannya. Angin dituntut melunasi uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan kalau tidak bayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak punya harta mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK.
JPU KPK menuntut Angin dijatuhi hukuman tersebut sesuai diatur dalam pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Angin Prayitno juga dinyatakan JPU KPK melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU KPK juga menjabarkan hal-hal yang memberatkan Angin Prayitno Aji. Yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," ucap JPU KPK.
Sebelumnya, TPPU Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. TPPU sebanyak Rp 44 miliar tersebut termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).
Hasil gratifikasi dan suap disamarkan lewat pembelian aset dengan atas nama orang lain. Pembelian aset berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.
Di sisi lain, Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sudah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Angin Prayitno Aji. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti kepada Angin Prayitno karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya. Hakim menjatuhkan pidana tambahan Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura. Sehingga Angin sebenarnya sedang menjalani masa penjara di perkara pertama.