Selasa 27 Jun 2023 19:47 WIB

Muhammadiyah: Praktik Korupsi Disebabkan Lemahnya Penegakan Hukum

Muhammadiyah sebut praktik korupsi disebabkan lemahnya penegakan hukum.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. Muhammadiyah sebut praktik korupsi disebabkan lemahnya penegakan hukum.
Foto: Darmawan/Republika
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. Muhammadiyah sebut praktik korupsi disebabkan lemahnya penegakan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate sebenarnya satu kasus diantara kasus-kasus korupsu lainnya yang menjadi masalah yang dituntut oleh rakyat indonesia tahun 1998 ketika melakukan reformasi adalah menuntut dihentikannya praktek KKN.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan setelah 25 tahun berlalu praktek KKN malah semakin menjadi-jadi sehingga jauh lebih dahsyat dari pada yang terjadi di zaman orde baru.

Baca Juga

Bahkan mengutip ucapan Mahfud MD, jika di zaman orde baru praktek korupsi itu lebih banyak hanya terjadi di lingkungan eksekutif saja tapi sekarang sudah menjalar ke lembaga legislatif dan yudikatif. Jadi sekarang di negeri ini telah banyak terjadi praktek-praktek yang bersifat pengkhianatan terhadap cita-cita dan semangat reformasi.

Oleh karena itu, Buya Anwar yang juga sebagai Wakil Ketua Umum MUI mendukung dengan penuh setiap usaha yang dilakukan oleh para penegak hukum yang ditujukan untuk memberantas praktek-praktek yang tidak terpuji tersebut.

"Cuma dalam prakteknya kita lihat tindakan pemberantasan korupsi tersebut belum berkeadilan karena tampak dan terkesan tebang pilih dimana hukum tersebut mereka buat tajam kepada pihak tertentu dan tumpul terhadap pihak yang lain," ujar dia kepada republika.co.id, Selasa (27/6/2023).

Hal ini tentu jelas merupakan tindakan yang tidak elok dan tidak terpuji serta tidak berkeadilan. Untuk itu dia menghimbau kepada para penegak hukum agar mereka berlaku adil dengan memperlakukan semua orang harus sama di depan hukum. Para penegak hukum jangan mau membidik pihak-pihak tertentu saja tetapi tidak berani untuk membidik pihak-pihak tertentu lainnya.

Praktek penegakan hukum seperti ini terus terang sudah menjadi pengetahuan orang banyak yang telah mencoreng dunia hukum dan dunia peradilan di negeri ini. Untuk itu dia menghimbau kepada para penegak hukum supaya mereka jangan berbuat demikian, tapi berlaku adil, karena apa yang kita lakukan di dunia ini akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah swt nanti di akhirat.

Mungkin ketika kita hidup di dunia ini kita bisa lepas dan lolos dari sorot manusia tapi tindakan dan kesalahan serta kezhaliman yang kita lakukan akan tetap tercatat dan dicatat oleh malaikat. Untuk itu kepada para penegak hukum saya hanya mengingatkan bahwa Tuhan tidak pernah tidur.

Oleh karena itu barangsiapa yang telah berbuat zhalim dan mempermain-mainkan hukum ketika hidup di dunia maka tentu dia tidak akan pernah bisa lepas dari hukumann Tuhan. Dan ingatlah bahwa hukuman Tuhan itu adalah sangat pedih.

Senada sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti mengatakan Islam tegas melarang korupsi. Di dalam Hadits disebutkan: Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.

Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) kedudukannya setara dengan terorisme dan pembunuhan. Bahkan, korupsi menimbulkan kerusakan yang masif dan sistemik.

"Dalam ajaran Islam, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum mati. Masalahnya, penegakan hukum kita lemah dan masyarakat yang semakin permisif," ujar dia.

Terkait kasus korupsi mantan Menkominfo, Prof Mu\'ti menyebut saat ini proses hukum sedang berjalan. Kejaksaan harus berani mengusut tuntas walaupun melibatkan nama-nama besar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement