REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan penegakan hukum pidana harus dilakukan sesegera mungkin. Menurut dia, penegakan hukum pidana tidak boleh dihalang-halangi ataupun di-backing oleh siapa pun.
“Hukum pidana itu harus segera ditindak. Penegakan hukum pidana itu tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat siapa pun. Tidak boleh dibekingi siapa pun,” ujar Mahfud usai melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Menurut Mahfud, presidenlah yang mem-backing penegakan hukum dengan dibantu oleh para menterinya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, tidak boleh ada satu pihak pun yang mem-backing penjahat. “Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” kata dia.
Hal itu dia sampaikan setelah memberikan respons terhadap persoalan Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan. Persoalan mengenai utang-piutang itu, menurut Mahfud, masuk ke ranah hukum perdata. Karena itu, penyelesaiannya tidak perlu buru-buru.
“Karena ini hubungan keperdataan juga utang-piutang nanti diselesaikannya ndak usah buru-buru dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk bicara secara jernih,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu menemuinya baru sekitar dua pekan lalu. Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Jusuf Hamka dan menyatakan akan menyelesaikan persoalan yang ada karena persoalan itu merupakan persoalan negara yang juga harus diselesaikan.
“Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara tapi kewajiban negara atau utang negara terhadap rakyat diambangkan terus, di-review terus selama bertahun-tahun itu tidak boleh,” kata dia menjelaskan.
Namun, Mahfud mengatakan, sejak bertemu dengan Jusuf Hamka hingga hari ini dia belum bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena kesibukan masing-masing. Karena itu, dia belum dapat membahas persoalan Jusuf Hamka itu lebih lanjut dengan pihak terkait.