Jumat 30 Jun 2023 09:40 WIB

Yohan Suryanto, Satu-Satunya Terdakwa dari Kalangan Akademisi dalam Korupsi BTS 4G Bakti

Yohan didakwa memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Yohan Suryanto menjadi satu-satunya dari delapan tersangka dengan latar belakang akademisi dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Pengajar sarjana dan megister pada Fakultas Teknik di Universitas Indonesia (UI) itu sudah didakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (27/6/2023).

Ia didakwa dengan sangkaan memerkaya diri sendiri dan orang lain, serta korporasi yang membuat kerugian negara setotal Rp 8,03 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, mengatakan ulumnus Teknik Elektro ITB 1997 itu memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta.

Baca Juga

Jaksa mendakwa dosen 48 tahun itu dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Bahwa perbuatan terdakwa Yohan Suryanto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8,03 triliun,” kata jaksa saat sidang.

Lalu apa peran dari Yohan dalam pusaran kasus ini? Disebutkan dalam dakwaan, Yohan terlibat kasus ini terkait perannya selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Jaksa mengatakan, pada 30 Juli 2020, Yohan dihubungi oleh Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Anang Achmad Latif menghubungi Yohan Suryanto melalui aplikasi percakapan WhatsApp,” kata jaksa.

Dalam komunikasi itu Anang meminta Yohan membuat kajian teknis BTS Lastmile. Lalu meminta Yohan mempresentasikan item-item dari pemaketan pengerjaan BTS 4G yang akan dibangun.

Pada 11 Agustus 2020, Anang minta Yohan datang ke Hotel JS Luwansa di Jakarta Selatan untuk sosialisasi atau request for information (RFI). Pertemuan itu juga dihadiri Irwan Hermawan (IH) dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Irwan dan Galumbang sama-sama terdakwa dalam kasus ini. Irwan, komisaris  di PT Solitech Media Sinergy, dan Galumbang adalah Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Terdakwa Irwan, dan Anang, sama-sama tamatan Teknik Elektro ITB 93 dan 95.

Pertemuan di Hotel Luwansa...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement