Ahad 02 Jul 2023 09:06 WIB

Terdakwa IH Akui Terima Rp 243 Miliar Dana Korupsi BTS untuk Dialirkan ke Berbagai Pihak

Irwan mengaku tak menikmati Rp 243 aliran dana korupsi BTS 4G Bakti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Irwan Hermawan (IH) mengakui dalam kesaksiannya ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal seluruh penerimaan uang korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Komisaris di PT Solitech Media Synergi itu mengaku menerima total Rp 243 miliar. Tetapi Irwan mengaku tak menikmati uang tersebut. Alih-alih menggunakan uang ratusan miliar tersebut, Irwan mengaku diperintah terdakwa oleh Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengalirkan uang tersebut ke sebelas penerima.

Baca Juga

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi yang diperoleh Republika.co.id mengungkapkan, Irwan menerima uang ratusan miliar tersebut dari tujuh sumber berbeda-beda. Namun penerimaan itu, dalam rentang waktu sama sepanjang 2021-2022.

“Bahwa terkait dengan kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dapat saya jelaskan secara rinci seluruh penerimaan yang saya peroleh dari pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Irwan dalam BAP-nya, dikutip Republika.co.id, pada Ahad (2/7/2023).

Penerimaan pertama, rentang April 2021 sampai Juli 2022 senilai Rp 37 miliar. Uang tersebut, menurut Irwan bersumber dari Jemmy Sutjiawan (JS). JS adalah bos dari PT Sansaine Exindo, salah satu subkontraktor pada Paket-1 dan Paket-2 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti garapan tiga perusahaan Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data (MTD).

Paket-1 dan Paket-2 tersebut, bagian dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit.

Penerimaan kedua, kata Irwan, rentang periode akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut, bersumber dari Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (WYA). Perusahaan tersebut, dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) adalah salah-satu pihak perusahaan swasta yang sudah melobi terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) untuk ambil bagian dalam proyek sebelum tender diumumkan.

PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan dua subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI). Konsorsium gabungan tiga perusahaan tersebut direkayasa pemenangan tendernya oleh Bakti untuk menggarap Paket-3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit.

PT Waradana Yusa Abadi juga mendapatkan dua subkontraktor tambahan lainnya atas pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada Paket-4 dan Paket-5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia. Konsorsium tersebut, dimenangkan tendernya oleh Bakti untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di wilayah; Papua-a 966 unit, juga Papua-b 845 unit.

Penerimaan ketiga dan seterusnya...

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement