REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Gadjah Mada (UGM) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pendidikan Unggul jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Ujian Mandiri UGM (UM-UGM). UKT di UGM terdiri atas dua macam yakni UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM dengan informasi rinci, sebagai berikut:
1. UKT Pendidikan Unggul UGM ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
2. UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM berupa subsidi sebesar 100 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.
UKT ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan diberikan subsidi 100 persen (tidak dikenakan biaya). Penetapan UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM, didasarkan pada kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.