Senin 03 Jul 2023 16:01 WIB

KPK Klaim Pulangkan Eks Penyidik ke Polri tak Terkait Transaksi Mencurigakan

KPK mengaku sudah mengonfirmasi ke Tri Suhartanto mengenai transaksi di rekeningnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pengembalian eks kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Tri Suhartanto ke Polri tidak terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukannya. Pemulangan ini lantaran masa tugas Tri telah selesai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan. Novel menyebut ada salah satu bekas pegawai lembaga antirasuah tersebut yang diduga melakukan transaksi mencurigakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga

"Yang bersangkutan (Tri) kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya. Jadi, bukan karena persoalan lain di KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Ali menjelaskan, Tri bergabung dengan KPK di bidang Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sejak akhir 2018 lalu. Masa tugasnya pun berakhir pada Februari 2023. "Saat ini yang bersangkutan (Tri) telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," ujar Ali.