REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pengembalian eks kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Tri Suhartanto ke Polri tidak terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukannya. Pemulangan ini lantaran masa tugas Tri telah selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan. Novel menyebut ada salah satu bekas pegawai lembaga antirasuah tersebut yang diduga melakukan transaksi mencurigakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Yang bersangkutan (Tri) kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya. Jadi, bukan karena persoalan lain di KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).
Ali menjelaskan, Tri bergabung dengan KPK di bidang Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sejak akhir 2018 lalu. Masa tugasnya pun berakhir pada Februari 2023. "Saat ini yang bersangkutan (Tri) telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," ujar Ali.