REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyebut sebanyak 22 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia.
"Kami mengajukan 65 permohonan sertifikat halal produk UMKM. Ya, saat ini baru 22 produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal, sedangkan sisa 43 pelaku masih diproses," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Senin (3/7/2023).
Usior mengatakan, jaminan produk halal menurut UU No. 33 tahun 2014 sampai UU No. 39 tahun 2021 dimana penyelenggaraan sertifikasi halal dilaksanakan pemerintah melalui BPJPH.
Sertifikasi halal pada produk UMKM Biak, menurut Usior, perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat produk yang diproduksi pelaku usaha Biak benar-benar halal untuk dikonsumsi. "Pemberian sertifikat halal sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat dan aturan," kata Usior.
Diakui Usior, suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria. Syarat produk disebut halal, menurut Usior, yakni meliputi komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
"Pemerintah daerah terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM guna mendapatkan sertifikat halal untuk semua jenis usaha yang diproduksi," sebut Usior.
Berbagai produk UMKM Biak mendapat sertifikat halal di antaranya minyak goreng kelapa, pangan olahan, kuliner, ekstrak sari jahe, sambal ikan julung, ikan asap dan aneka kue.