REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemanag) RI, Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa Pesantren Al Zaytun masih memenuhi Arkanul Ma'had atau rukun pesantren yang lima. Hak tersebut menjadi dasar Kemenag memberikan izin operasional terhadap pesantren Al Zaytun.
"Ya, karena awalnya itu kami beri izin, ya tentu masih memenuhi (Arkanul Ma'had). Karena di Arkanul Ma'had kan lima ya. Kalau misalnya tidak memenuhi ya kami gak beri izin," ujar Waryono setelah konferensi pers tentang Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) Nasional ke-7 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren sendiri telah menyatakan bahwa sebuah lembaga pendidikan keagamaan bisa disebut pesantren jika memenuhi lima rukun atau yang disebut dengan arkanul ma’had.
Rukun pertama, sebuah pesantren harus ada pengasuhnya, yang lazim disebut kiai atau ibu nyai. Rukun kedua, harus ada asramanya. "Satu, ada pengasuh. Dua, harus ada asrama, karena kalau santrunya berpindah-pindah, tidak mau tidur di situ bukan pondok pesantren," ucap Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Rukun ketiga, di dalam pesantren juga harus ada tempat ibadah yang disebut dengan mushalla, langgar, atau pun masjid. Rukun keempat, harus ada santri yang menetap di asrama atau bemukim, minimal 15 santri.
"Yang ketiga harus ada tempat ibadah, bisa disebut musholla atau masjid. Keempat, tentu ya santri. Kalau pesantren gak ada santrinya, ya bukan pesantren," kata Waryono.
"Yang kelima itu adalah ada kajian kitab atau kurikulumnya itu adalah kitab kuning atau Dirasah Islamiyah," jelasnya.