REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memacu bisnis wholesale banking. Salah satunya dengan melaksanakan program yang dapat meningkatkan utilisasi layanan cash management system (CMS) bernama Muamalat Digital Integrated Access (Madina).
SEVP Enterprise Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan, Madina menawarkan kemudahan untuk nasabah korporasi dalam hal manajemen kas dan akses informasi keuangan yang cepat dan real time. Pada tahun ini, pihaknya gencar menyasar segmen lembaga keuangan syariah dan institusi Islam, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Sebagai bank pertama murni syariah, kita tidak hanya fokus pada nasabah perorangan tetapi juga kepada nonperorangan atau korporasi. Oleh karena itu, kami gencar menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan utilisasi layanan Madina. Hingga akhir 2023, kami menargetkan pertumbuhan jumlah transaksi Madina sebesar 25 persen,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan utilisasi Madina, antara lain, melaksanakan Madina Activation Program (MAP) 2023 di mana Bank Muamalat memberikan bebas biaya transaksi hingga 30 kali selama tiga bulan. Periode program dimulai sejak 1 April sampai 31 Desember 2023. Program ini berlaku untuk nasabah pengguna baru Madina selama periode program dan nasabah eksisting pengguna Madina yang belum pernah melakukan transaksi via Madina.
Selain itu, Bank Muamalat juga menjalankan Remittance Transaction Program 2023. Program ini berupa pemberian diskon untuk transaksi pengiriman uang atau remitansi dalam bentuk valuta asing.
Ada dua jenis diskon yang diberikan. Pertama, diskon sebesar 75 persen untuk biaya provisi dan biaya SWIFT per bulan untuk nasabah yang bertransaksi via Madina selama tiga bulan. Kedua, diskon sebesar 50 persen pada biaya provisi dan biaya SWIFT per bulan untuk nasabah yang bertransaksi via counter teller selama tiga bulan.
“Program-program tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan dana pihak ketiga (DPK), fee based income (FBI), dan operational current account (OCA) Bank Muamalat yang berasal dari nasabah korporasi,” kata Irvan.