REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pemerintah Belanda akan melarang penggunaan ponsel atau gawai serta perangkat lainnya yang dapat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas. Inisiatif itu diperkenalkan bekerja sama dengan sekolah-sekolah dan bakal mulai diberlakukan awal tahun depan.
“Meski ponsel hampir lekat dengan kehidupan kita, tempat mereka bukan di ruang kelas,” kata Menteri Pendidikan Belanda Robbert Dijkgraaf, dikutip laman BBC, Rabu (5/7/2023).
"Siswa harus bisa berkonsentrasi di sana dan diberikan setiap kesempatan untuk belajar dengan baik. Kami tahu dari penelitian ilmiah bahwa ponsel mengganggu ini," tambah Dijkgraaf.
Pemerintah Belanda akan menerapkan beberapa pengecualian terkait pelarangan penggunaan ponsel di ruang kelas. Misalnya, aturan itu tak diberlakukan bagi siswa dengan kebutuhan medis atau disabilitas serta kelas yang berfokus pada keterampilan digital.
Kendati demikian, larangan penggunaan ponsel di ruang kelas tidak dapat ditegakkan secara hukum. Namun tak menutup kemungkinan hal tersebut berubah menjadi demikian di masa depan. Selain ponsel, dalam kebijakannya Pemerintah Belanda juga melarang pemakaian tablet dan jam tangan pintar di kelas.
Skema pelarangan itu merupakan hasil kesepakatan antara kementerian, sekolah, dan organisasi-organisasi terkait. Ini akan ditinjau pada akhir tahun pelajaran 2024/2025 untuk melihat seberapa baik kinerjanya dan apakah diperlukan larangan hukum.
Pekan lalu Finlandia telah mengambil serupa. Pemerintah Finlandia mengumumkan akan mengubah undang-undang untuk mempermudah pembatasan penggunaan ponsel di sekolah. Negara lain, termasuk Inggris dan Prancis, juga mengusulkan pelarangan ponsel untuk meningkatkan pembelajaran.