Kamis 06 Jul 2023 13:46 WIB

Kemendag Ubah Permendag Soal Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Permendag terkait izin ekspor konsentrat tembaga ditargetkan selesai pekan ini.

Red: Friska Yolandha
Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022).
Foto: ANTARA/Dian Kandipi
Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menuturkan, pihaknya tengah memproses perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport. Diharapkan, Permendag tersebut selesai pekan ini.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, harus diubah," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Dia menambahkan, perubahan Permendag bakal selesai apabila aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin ekspor PT Freeport juga telah selesai disusun. Dirinya juga berharap dalam minggu ini aturan tersebut telah rampung disusun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023.