REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menuturkan, pihaknya tengah memproses perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport. Diharapkan, Permendag tersebut selesai pekan ini.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, harus diubah," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dia menambahkan, perubahan Permendag bakal selesai apabila aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin ekspor PT Freeport juga telah selesai disusun. Dirinya juga berharap dalam minggu ini aturan tersebut telah rampung disusun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023.
"(Keputusannya) boleh (ekspor konsentrat tembaga), sampai progresnya komitmen dia untuk menyelesaikan (smelter) dan tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," kata Arifin Tasrief.
Berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga setelah 10 Juni 2023. Namun, Freeport diizinkan ekspor sampai smelter yang dibangun mulai operasional pada 2024.
Sebelumnya CEO Freeport-Mcmoran Inc sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard C Adkerson mengatakan pihaknya sedang bernegosiasi untuk memperoleh persetujuan kelanjutan ekspor konsentrat tembaga setelah 10 Juni 2023 sampai pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga baru di Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, beroperasi penuh pada 2024.