Kamis 06 Jul 2023 14:35 WIB

Enam Kondisi yang Membolehkan Bertayamum versi Imam Al Ghazali

Tayamum harus didasarkan pada kondisi tertentu.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Tayamum
Foto: prayerinislam
Tayamum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim yang hendak melaksanakan sholat namun terkendala melakukan wudhu oleh suatu kondisi atau sebab tertentu maka diperbolehkan menggantinya dengan tayamum. Lalu kondisi seperti apa yang menjadi sebab bolehnya seseorang bertayamum? 

Ada beberapa kondisi yang menjadi sebab bolehnya seseorang mengganti wudhu dengan bertayamum.

Baca Juga

Pertama, orang tersebut tidak dapat berwudhu karena ketiadaan air di wilayahnya sedang ia pun sudah kesana-kemari mencarinya. Dalam mazhab Syafi'i dijelaskan tentang batas jarak mencari air sebelum bertayamum yakni maksimal sejauh setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya apabila diperkirakan ada air di satu tempat tetapi jaraknya melebihi jarak tersebut maka diperbolehkan untuk bertayamum. 

Kedua, karena udzur semisal berdasarkan hasil medis akan berbahaya bila badan atau kulit apabila terkena air maka diperbolehkan bertayamum.

Ketiga, ada yang mencegah atau menghambat atau menghalangi untuk mendapatkan air. Misalnya di wilayah itu terdapat satu-satunya sumber air contohnya sumur, tetapi kesulitan untuk memperoleh air dari sumur itu lantaran banyak hewan buas di wilayah itu, maka boleh bertayamum. Atau orang tersebut berada di dalam penjara, sedangkan di dalam sel sama sekali tidak ada air dan petugas tidak memperbolehkan keluar sel, maka dalam keadaan tersebut juga boleh bertayamum. 

Keempat, terdapat air tetapi hanya sedikit sekali. Itu pun untuk digunakan minum menghilangkan dahaganya atau dahaga teman atau keluarganya. Maka boleh bertayamum dan air yang ada itu digunakan untuk minum.

Kelima, ada air untuk wudhu tetapi air tersebut dimiliki oleh orang lain. Dan untuk memperolehnya harus membayar dengan harga yang sangat tinggi. Maka dalam keadaan tersebut juga boleh bertayamum. 

Keenam, seseorang yang mengalami luka atau sakit tertentu pada bagian anggota wudhu lalu menurut dokter atau keterangan media dikhawatirkan akan menjadi semakin parah apabila terkena air, maka boleh bertayamum. 

Ketika kondisi-kondisi tersebut menimpa atau dialami, maka bersabar untuk melakukan tayamum hingga masuk waktu sholat. Sebab syarat sah tayamum adalah sudah masuk waktu sholat fardhu. Keterangan ini sebagaimana terdapat dalam kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al Ghazali. 

فإن عجزت عن الماء لفقده بعد الطلب ،أو عذر،  أو لمانع من الوصول إليه من سبع أو من حابس ، أو كان الماء الحاضر تحتاج إليه لعطشك أو عطش رفيقك ، أو كان ملكا لغيرك ولم يبع إلا بأكثر من ثمن المثل ، أو كان بك جراحة أو مرض تخاف منه على نفسك ، فاصبر حتى يدخل وقت الفريضة.

Apabila engkau tidak mampu menggunakan air, disebabkan karena ketiadaan air sesudah berusaha mencarinya, atau karena udzur, atau adanya perkara yang mencegah dari menjangkau air dari binatang buas atau karena dipenjara, atau air yang ada sedikit itu dibutuhkan untuk menghilangkan haus atau untuk menghilangkan haus temanmu, atau air itu dimiliki orang lain dan tidak mau menjualnya kecuali dengan harga yang sangat mahal dibanding dengan harga normalnya, atau ada luka mengenai dirimu atau sakit yang mengkhawatirkan menggunakan air akan merusak dirinya, maka sabarlah hingga masuk waktu sholat fardhu.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement