Kamis 06 Jul 2023 19:24 WIB

PPDB Bermasalah, Ketua DPRD Desak Sistem Zonasi di Kota Bogor Dirombak

Bima Arya terima banyak laporan manipulasi KK dalam sistem zonasi PPDB di SMAN.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Foto: istimewa
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindaklanjuti dengan tegas dan serius, terkait kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri di Kota Bogor. Dia menilai PPDB yang menggunakan sistem zonasi dalam beberapa tahun terakhir perlu dirombak.

Permintaan Atang dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan dan terkuaknya kecurangan dalam PPDB. Bahkan, dalam data yang diterimanya, dalam kurun tiga tahun terakhir kasus kecurangan dalam PPDB meningkat.

“Sistem zonasi perlu dirombak. Saya kira apa yang terjadi dalam beberapa tahun ke belakang bisa dijadikan evaluasi menyeluruh. Zonasi bisa dibuat hanya untuk porsi pelengkap, tapi sistem utamanya harus dibuat yang baru,” ujar Atang di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).

Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk membuka pusat aduan, menurut Atang, sudah tepat. Namun, hal tersebut harus dilanjutkan dengan penelusuran kasus titip atau numpang Kartu Keluarga (KK), agar ada output yang jelas agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

"Pemerintah harus tegas dan serius. Penertiban dan penelusuran titip KK ini sebenarnya mudah diselesaikan, tracking datanya bisa dengan mudah dijalankan, jika memang ada keinginan serius Pemerintah untuk menyelamatkan sistem pendidikan di masa depan,” jelas politikus PKS tersebut.

Atang juga menilai, banyaknya masalah di tingkat SMA dan sederajat menunjukkan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sehingga, ia menilai, kewenangan pelaksanaan tugas selayaknya dikembalikan ke tingkat kota atau Kkbupaten masing-masing.

Di samping itu, lanjut Atang, secara jumlah sumber daya masyarakat (SDM) dan berbagai perangkat yang dimiliki, rentang kendali di tingkat provinsi terlalu jauh. Sehingga sudah selayaknya wewenang SMA sederajat dikembalikan ke Kota dan Kabupaten agar lebih teekoordinasi, terevaluasi, dan tertangani.

Atang melanjutkan, minimnya jumlah sekolah SMA Negeri di Kota Bogor menjadi salah satu penyebab adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika dilihat perbandingan antara jumlah SD, SMP, dan SMA negeri di Kota Bogor, Atang melihat tidak berbanding lurus antara kebutuhan dengan ketersediaan.

“Sehingga kami kembali akan mendorong agar Pemkot Bogor segera membangun unit sekolah baru di Kota Bogor agar masyarakat tidak perlu berebutan bersekolah di sekolah negeri. Langkah berikutnya adalah program penguatan sekolah swasta yang berkualitas dan biayanya terjangkau oleh masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku, menerima banyak laporan dari warga terkait praktik manipulasi KK dalam sistem zonasi PPDB di SMA negeri. Tak hanya membuka nomor aduan, Bima akan memeriksa secara langsung tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat penitipan KK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement